Senin, 08 Agustus 2016

Benarkah ada kutek yang halal?

Benarkah Ada Cat Kuku (Kuteks) Halal?


Selama setahun belakangan trend cat kuku sehat tengah digemari. 
Apa itu cat kuku sehat? disebut sebagai cat kuku sehat karena jika dibandingkan cat kuku biasa yang terasa berat di kuku karena kedap udara dan air, cat kuku sehat ini mengandung polimer spesial yang memungkinkan air dan oksigen menembus lapisannya yang sering disebut sebagai “breathable polish”
Cat kuku yang dibanderol dengan harga antara 175-190 ribu rupiah ini memiliki berbagai warna, tidak mudah gompal dan lebih tahan lama dibanding cat kuku lainnya sehingga bisa digunakan oleh wanita yang memiliki kebutuhan untuk menggunakan cat kuku lebih sering dari biasanya. 
(Enozva Dwi Razuary, Tribunnewsdotcom).
Penggunaan cat kuku bagi muslimah memang dilarang. Zat anti-air dalam cat kuku dianggap sebagai penghalang ketika mereka hendak melaksanakan salat lima waktu. Namun tak mungkin membersihkan cat kuku menjelang salat dan memakai lagi cat kuku itu setelahnya. Sehingga sebagian dari muslimah pun memakai cat kuku ketika sedang berhalangan, semisal saat haid atau datang bulan.
Tak bisa dipungkiri klaim “wudu friendly” menarik minat para muslimah penggemar cat kuku. Cat kuku merupakan bagian dari salah satu trend fashion yang sulit dihindari oleh perempuan.
Semakin banyak yang yakin bahwa produk ini benar-benar bisa menyerap air wudhu, setelah seorang muslim Shaykh Mustafa Umar, Director of Education & Outreach di Islamic Institute of Orange County di California memberikan label 'halal'.
Dalam uji cobanya, Umar mengoleskan cat kuku pada kertas penyaring kopi. Setelah cat kuku kering, air diteteskan dan benar saja, air menyerap ke bawah kertas.
Selain itu blogger, seorang mahasiswa muslim, Mustafa Umar mencoba mengetes langsung dengan mengoleskan pada kertas penyaring kopi. Setelah cat kuku kering, dia meletakkan kertas penyaring kedua dibawahnya, dan mulai meneteskan dan mengoleskan air pada cat kuku yang telah kering. Dalam beberapa detik air memang terserap dan membasahi kertas penyaring kedua.
Dalam kesimpulannya dia menyatakan bahwa jelas lapisan kuku yang memakai breathable nail polish bisa lembab oleh air, dan bisa digunakan untuk berwudhu, dan lebih baik lagi bila dibasahi lebih lama untuk memastikan terbasuhnya lapisan kuku.
Di Indonesia kehalalan suatu produk ditentukan oleh Majelis Ulama Indonesia. Bagaimana tanggapan MUI terhadap fenomena cat kuku halal ini? 
"Saya belum tahu soal itu. Nanti saya perintahkan LPPOM untuk meneliti," kata Dr KH Ma'ruf Amin, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) saat ditemui di Gedung MUI, Jl Proklamasi, Jakarta Pusat, Kamis (19/12/2013, wolipopdetikdotcom) 
Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Ir Lumkanul Hakim, MSi, juga mengaku belum mendengar informasi tentang cat kuku halal yang diklaim 'wudu friendly'.
"Lagipula halal atau tidak kan bukan cuma soal tembus air wudu. Bahan yang digunakan, ada yang najis atau tidak?" kata pria yang akrab dipanggil Lukman tersebut.
Shea seorang fashion blogger asal Malaysia menyatakan bahwa semua cat kuku tidak dapat digunakan untuk sholat, sekalipun memiliki klaim tembus air dan udara. Dia berpendapat bahwa dalam proses berwudhu air harus benar-benar menembus dan membasuh kulit, tidak hanya sekedar rembesan atau tetesan air, termasuk pada kuku. Pendapat Shea didukung oleh Mufti Suhail Tarmahomed, ulama dari Afrika Selatan.
Dikemukakan pula oleh ulama Ayatollah Mohammad Fadlallah (2009) yang menyatakan bahwa apabila cat kuku yang tembus air dan udara dikategorikan halal maka cat kuku biasa pun juga dapat dikatakan halal jika diusapkan sangat tipis, sehingga masih bisa ditembus air dan udara.
Well, what do you think?
Is it HALAL or NOT?
Namun dibalik kontroversi halal dan haram ada satu hukum Islam yang sangat jelas mengharamkan cat kuku terlepas dari klaim wudu friendly or not. TABARUJJ. 
Menurut syariah, tabarruj adalah setiap perhiasan atau kecantikan yang ditujukan wanita kepada mata-mata orang yang bukan muhrim. Termasuk orang yang mengenakan cadar, di mana seorang wanita membungkus wajahnya, apabila warna-warnanya mencolok dan ditujukan agar dinikmati orang lain, ini termasuk tabarruj jahiliyah terdahulu. Seperti yang disinyalir ayat,

“Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, hai ahlul bait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya.” (Al-Ahzab: 33)

Allah melarang para wanita untuk tabarruj setelah memerintahkan mereka menetap di rumah. Tetapi apabila ada keperluan yang mengharuskan mereka keluar rumah, hendaknya tidak keluar sembari mempertontonkan keindahan dan kecantikannya kepada laki-laki asing yang bukan muhrimnya. 
Bukankah pergelangan tangan dan kuku tidak termasuk aurat? Kenapa kita tidak diperbolehkan untuk menunjukkannya?
Well, tak ada larangan untuk tidak menunjukkan pergelangan tangan maupun kuku, tetapi tangan yang bagaimana? kuku yang bagaimana?

credit by googledotcom


Hai cowok-cowok...mana yang menurut kalian lebih menarik dan cantik? jemari dengan cat kuku warna-warni apa yang polosan?

See, seorang perempuan muslim tidak diperbolehkan mengumbar kecantikannya untuk lelaki yang bukan mahromnya. Kuku warna-warni yang cantik pasti menarik perhatian lawan jenis. Dan tujuan dari seorang perempuan untuk menggunakan cat kuku untuk keluar rumah tujuannya hanya ada satu. Ingin tampil cantik dan menjadi pusat perhatian.
Jadi untuk muslimah akan lebih baik jika tak perlu menggunakan cat kuku sebagi pemanis penampilan. Jika ingin menggunakannya gunakan saja di depan suamimu tercinta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar